SELAMAT DATANG DI BLOG KECAMATAN MEMBALONG

Selasa, 30 November 2010

PROGRAM SKPD KECAMATAN MEMBALONG

Pada tahun 2010 ini Kecamatan Membalong menetapkan program-program sebagai berikut :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur
  4. Program Peningkatan Pengembangan system Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
  5. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  6. Program Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama
  7. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
  8. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan
  9. Program Peningkatan Peran Serta Pemuda
  10. Program Peningkatan Promosi Potensi Daerah

DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN MEMBALONG


DESA-DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN MEMBALONG

No.
NAMA DESA
NAMA KEPALA DESA
1MEMBALONGGUNTUR, S.Pi
2PERPATBASIRIN
3LASSARTRISKA ARAFAT, S.Ag
4SIMPANG RUSAT. SARPIAN
5BANTANTASMAT YUAN
6KEMBIRISUKIRMAN
7TANJUNG RUSAHENDRA WIRYO
8MENTIGIIMAM SUKARNA
9GUNUNG RITINGYUSMAN
10PADANG KANDISWAHYUDI
11PULAU SELIUEDIAR
12PULAU SUMEDANG


Update Bulan Juni 2011
SAMSIR

VISI, MISI DAN TUJUAN SKPD KECAMATAN MEMBALONG 2010 - 2014

VISI, MISI DAN TUJUAN SKPD KEC. MEMBALONG

VISI.

Sebagai kristalisasi dari harapan seluruh elemen terhadap perwujudan masa depan Kecamatan Membalong, telah dirumuskan visi Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung :

" Terwujudnya Masyarakat Membalong yang sehat dan mandiri yang didukung oleh Aparatur Pemerintah yang professional"

Muara dari Visi tersebut adalah dukungan terhadap Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan visi dan misi sebagaimana dituangkan dalam RPJMD Tahun 2010-2014.

Sesuai kedudukan dan fungsinya yang sangat penting dan strategis maka Kecamatan Membalong dituntut untuk :

Masyarakat Kecamatan Membalong yang sehat adalah sehat dalam arti luas yaitu sehat jasmani dan rohani, dan meliputi aspek-aspek kesehatan itu sendiri, pendidikan, perekonomian masyarakat dan lingkungan hidup yang bersih dan menyenangkan. Termasuk pula terlaksananya pemerintahan yang baik (Good Government), transparan, demokratis dan berlandaskan hukum.

Mandiri ditujukan pada pengertian masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Professional yaitu melaksanakan sesuatu berdasarkan aturan, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.


 

MISI

Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, misi yang akan dijalankan oleh Kecamatan Membalong adalah :

  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Pemerintah dab sarana prasarana dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Memfasilitasi berkembangnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur, agama, adat dan budaya di masyarakat
  4. Meningkatkan peran dalam pelayanan public.

TUJUAN

Bertolak dari misi tersebut diatas, tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :

Tujuan pengembangan dari misi pertama :

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkantoran
  2. Meningkatkan daya dukung sarana dan prasarana aparatur dalam rangka kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas
  3. Meningkatkan kedisiplinan dan kapasitas sumber daya aparatur dalam melaksnakan tugas pokok dan fungsi organisasi
  4. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Government)

Tujuan pengembangan dari Misi kedua :

  1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan menumbuhkan jiwa kewirausahaan.

Tujuan pengembangan dari Misi ketiga:

  1. Menyelaraskan ilmu dan nilai-nilai luhur adat dan budaya untuk menghasilkan masyarakat yang terdidik, agamis dan berbudaya.

Tujuan pengembangan dari Misi keempat :

  1. Meningkatkan kepuasan publik atas pelayanan pemerintah
  2. Mewujudkan penerapan amanat penyelenggaraan otonomi daerah.
  3. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat
  4. Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan pariwisata.

Gunong Batu Baginde

Gunong Batu Baginde yang terletak di Desa Padang Kandis Kecamatan Membalong merupakan salah satu objek wisata alam yang dapat di jadikan sebagai pemacu adrenalin bagi mereka yang berani menghadapi ketinggian dan terjalnya bebatuan. Gunong Batu Baginde ini terdiri dari dua bukit batu yang terjal dan cocok di jadikan sebagai objek wisata petualangan panjat tebing. 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :
Dalam Bab II Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang Pasal 3 Menyebutkan :
  1.   Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2.    Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintah daerah meliputi :
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengoordinasikan upaya dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan umum;
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f.   Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan;
3.    Selain tugas yang dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek ;
a.    Perizinan;
b.    Rekomendasi;
c.    Koordinasi;
d.    Pembinaan;
e.    Pengawasan;
f.      Fasilitasi;
g.    Penetapan;
h.    Penyelenggaraan; dan
i.      Kewenangan lain yang dilimpahkan.
4.    Pelimpahan sebagian wewenang Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
5.    Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat sebagiamana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Pasal 4 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi :
a.    Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembanguan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah pembangunan desa/kelurahan dan kecamatan;
b.   Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan;
c.    Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah mauoun swasta;
d.   Melakukan ugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.   Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 5 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan keteriban umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
a.    Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
b.    Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat diwilayah kecamatan; dan
c.    Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati.

Pasal 6 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi :
a.    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang ugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan;
b.    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan / atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.   Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undngan diwilayah kecamatan kepada Bupati.

Pasal 7 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilias pelayanan umum sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi :
a.    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertical yang tugas fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
b.   Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c.  Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasillitas pelayanan umum diwilayah kecamatan kepada Bupati.

Pasal 8 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi :
a.    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi verikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b.    Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c.      Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d.    Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan kepada Bupati.

Pasal 9 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf f meliputi :
a.    Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
b.    Memberikan bimbingan, supervise, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
c.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
d.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau lurah;
e.    Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ditingkat kecamatan; dan
f.     Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ditingkat kecamatan kepada Bupati.

Pasal 10 menyebutkan :
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf g meliputi :
a.    Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b.    Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c.   Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
d.    Melakukan evaluasi terhadap pelaksnaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan; dan
e.    Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan kepada Bupati.

Senin, 29 November 2010

Struktur Organisasi Kecamatan

Struktur Organisasi Kecamatan Membalong didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 22 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Bupati Belitung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut : 
1.    Camat
2.    Sekretaris Kecamatan, yang terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c.  Sub Bagian Keuangan
3.    Seksi – Seksi, yang terdiri dari :
a. Seksi Pemerintahan
b. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
c.   Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
d.  Seksi Kesejahteraan Sosial
                  e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat