Berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :
Dalam Bab II Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang Pasal 3 Menyebutkan :
1. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2. Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintah daerah meliputi :
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengoordinasikan upaya dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan umum;
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan;
3. Selain tugas yang dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi aspek ;
a. Perizinan;
b. Rekomendasi;
c. Koordinasi;
d. Pembinaan;
e. Pengawasan;
f. Fasilitasi;
g. Penetapan;
h. Penyelenggaraan; dan
i. Kewenangan lain yang dilimpahkan.
4. Pelimpahan sebagian wewenang Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
5. Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat sebagiamana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas dan efisiensi.
Pasal 4 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi :
a. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembanguan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah pembangunan desa/kelurahan dan kecamatan;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan;
c. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah mauoun swasta;
d. Melakukan ugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 5 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan keteriban umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
b. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat diwilayah kecamatan; dan
c. Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati.
Pasal 6 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang ugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan / atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c. Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undngan diwilayah kecamatan kepada Bupati.
Pasal 7 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilias pelayanan umum sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertical yang tugas fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
b. Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c. Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasillitas pelayanan umum diwilayah kecamatan kepada Bupati.
Pasal 8 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi :
a. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi verikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
d. Melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan kepada Bupati.
Pasal 9 menyebutkan :
Tugas Camat dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf f meliputi :
a. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
b. Memberikan bimbingan, supervise, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
d. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau lurah;
e. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ditingkat kecamatan; dan
f. Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ditingkat kecamatan kepada Bupati.
Pasal 10 menyebutkan :
Tugas Camat dalam melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf g meliputi :
a. Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b. Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
d. Melakukan evaluasi terhadap pelaksnaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan kepada Bupati.