Struktur Organisasi Kecamatan Membalong didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 22 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Bupati Belitung Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan adalah sebagai berikut :
1. Camat
2. Sekretaris Kecamatan, yang terdiri dari :
a. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Sub Bagian Keuangan
3. Seksi – Seksi, yang terdiri dari :
a. Seksi Pemerintahan
b. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
c. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
d. Seksi Kesejahteraan Sosial
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar